Polda Metro Jaya Bersama Polres Jajaran Berhasil Mengungkap 1.449 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Periode April Hingga Juni 2025

JAKSEL || RBN.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang periode April hingga Juni 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 1.745 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 1.413 pria, 71 wanita, dan 61 anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya merupakan residivis.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan operasional gabungan yang menyasar kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025).
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap sebagai berikut:
Curat: 535 kasus
Curas: 89 kasus
Curanmor: 363 kasus
Pencurian biasa: 249 kasus
Pemerasan: 29 kasus
Pembunuhan: 14 kasus
Dari hasil operasi tersebut, aparat juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
12 unit mobil
230 unit sepeda motor
11 pucuk senjata api
18 butir amunisi
98 bilah senjata tajam
1.129 barang bukti lainnya
Premanisme Masih Jadi Sasaran
Meski operasi premanisme telah berakhir sebelumnya, Wira menegaskan kegiatan pemberantasan tetap berjalan. Selama periode April–Juni, aparat kembali mengungkap 49 kasus pemerasan yang dilakukan oleh para preman, termasuk debt collector yang memaksa dan mengintimidasi warga serta pedagang.
Kasus-Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap juga turut menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus penculikan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 10 April 2025 di kawasan Gedong, Jakarta Timur. Berkat kerja cepat tim Subdit Resmob Ditreskrimum, pelaku berhasil diamankan.
Kasus lain terjadi pada 6 Mei 2025 di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, di mana seorang pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka parah. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim Reskrim.
Sementara itu, pada 24 Juni 2025, kasus pembegalan menimpa dua remaja di kawasan Depok. Keduanya mengalami luka bacok saat sepeda motor mereka hendak dirampas. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial WAP, MS, dan FF. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 16 lokasi berbeda sejak tahun 2023.
Jeratan Hukum
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan): ancaman penjara maksimal 2 tahun
Pasal 362 KUHP (pencurian): maksimal 5 tahun
Pasal 363 KUHP (curat): maksimal 7 tahun
Pasal 365 KUHP (curas): maksimal 9 tahun
Pasal 368 KUHP (pemerasan): maksimal 9 tahun
Pasal 338 KUHP (pembunuhan): maksimal 15 tahun
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api): maksimal 20 tahun
Komitmen Tegas Polda Metro Jaya
Kombes Wira menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Operasi akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas Wira.
Wartawan: D.Arif/Sophia T.