Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Berantas Eksploitasi Anak Secara Online, Ungkap Jaringan Dari Balik Lapas Cipinang

Jakarta, 19 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan anak yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
“Hari ini kami mengungkap tiga kasus kejahatan siber, salah satunya adalah kejahatan perdagangan anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan karena dikendalikan oleh pelaku dari balik jeruji lapas,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Syarif Hidayatullah, S.H., S.I.K., kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan ini melalui patroli siber selama dua minggu di bulan Juli. Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa Open BO kepada pelanggan melalui media sosial X, dengan menggunakan nama grup “Pretty 1185 Pelajar Jakarta”.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hadis Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan, “Kami berhasil mengidentifikasi akun pelaku dan melakukan pelacakan digital hingga mengungkap tersangka berinisial AM, seorang narapidana yang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa. Pelaku saat ini telah menjalani hukuman selama 6 tahun,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua anak perempuan telah menjadi korban eksploitasi seksual secara online sejak Oktober 2023. Para korban diperdagangkan secara berkala, bahkan dalam seminggu bisa melayani satu hingga dua pelanggan. Kasus ini menjadi sangat kompleks karena tidak hanya memperdagangkan anak, tetapi juga mengatur transaksi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasubdit II Siber Kompol Bayu Setiawan, S.I.K. menjelaskan, “Skemanya adalah pelaku merekrut anak-anak lewat Facebook, kemudian mengiklankan melalui media sosial. Saat ada pelanggan yang berminat, pelaku menentukan lokasi hotel, mengatur pembayaran, dan menghubungi korban untuk dieksploitasi,” terangnya.
Setelah transaksi selesai, uang dibagi dua, 50% untuk korban dan 50% masuk ke rekening pelaku yang berada di dalam Lapas Cipinang. “Bayaran yang diterima korban berkisar Rp500.000 hingga Rp750.000 per kali melayani,” ungkap Kompol Bayu.
Penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial, serta catatan transaksi digital. Tidak berhenti pada pelaku utama, Polda Metro Jaya juga tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang melakukan pemesanan jasa maupun perantara yang membantu pelaku di luar penjara.
“Kami serius dalam membongkar jaringan ini secara menyeluruh, termasuk mengejar pelanggan yang berpotensi sebagai predator seksual anak. Penyidikan akan berlanjut dengan pelibatan instansi lain seperti Lapas Cipinang dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” tegas Kasubdit I Siber Kompol Ferizal Fardinanto, S.I.K. dalam keterangannya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Syarif, juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan sekolah untuk memberikan edukasi serta pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kejahatan siber ini terjadi karena kelalaian pengawasan serta akses internet yang terlalu bebas,” imbuhnya.
“Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku berasal dari orang terdekat korban, ini adalah fakta lapangan yang harus kita waspadai bersama,” pungkas Kompol Syarif.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber secara aktif, memperluas penegakan hukum terhadap kejahatan eksploitasi seksual anak, serta melakukan kampanye edukasi digital kepada masyarakat luas.
---
???? Tempat Kegiatan:
Lobby Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan, 12190
???? Tanggal Konferensi Pers: 19 Juli 2025
---
? Narahubung Media:
Bidang Humas Polda Metro Jaya
Telepon: (021) 5234000
Email: humas@pmj.go.id
Sophia T.