Prof Dr Sutan Nasomal Desak Gubernur Maluku Dan Bupati MBD Pecat Kapuskesmas Bebar Kumur, Diduga Lalai Tangani Pasien Kritis Hingga Meninggal Dunia
MALUKU BARAT DAYA ||RBN.CO.ID– Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, pakar hukum internasional dan ekonom, mendesak Gubernur Maluku bersama Bupati Maluku Barat Daya (MBD) untuk mencopot Kepala Puskesmas Bebar Kumur apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang berujung pada meninggalnya seorang pasien.
Desakan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat dimintai keterangan media di Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
“Tenaga medis digaji negara untuk melayani kesehatan masyarakat, bukan mengutamakan undangan acara. Jika benar paramedis meninggalkan pasien kritis demi menghadiri acara pernikahan, itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas, bahkan sampai pemecatan dari PNS,” tegas Prof Sutan.
Pasien Diduga Meninggal Akibat Keterlambatan Penanganan Medis. Korban diketahui bernama Alm. Modestus Rumpopoi, warga Dusun Bebar Barat, Desa Bebar Timur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Pihak keluarga meyakini kematian almarhum pada Rabu (4/12/2025) pukul 09.00 WIT disebabkan oleh keterlambatan dan kelalaian pelayanan medis di Puskesmas Bebar Kumur.
Peristiwa bermula pada Senin malam (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIT, saat korban mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka di bagian siku lengan kiri. Korban dibawa ke Puskesmas Bebar Kumur dan tiba sekitar pukul 01.00 WIT. Luka dijahit oleh dokter dan perawat, dan kondisi korban dinilai stabil.
Pada 26–29 November 2025, korban beberapa kali kontrol dan diizinkan pulang pergi oleh pihak puskesmas,tenaga Medis Tinggalkan Puskesmas Demi Acara Pernikahan. Masalah serius terjadi pada Senin (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIT, saat luka jahitan korban kembali mengeluarkan darah dan kondisi tubuhnya melemah,keluarga segera menghubungi dokter Cicik Mey Setyowati melalui WhatsApp, namun, jawaban dokter mengejutkan keluarga.
“Kami semua petugas harus ke Desa Kuai untuk menghadiri acara pernikahan. Tidak ada yang bisa tinggal. Besok saja datang ke puskesmas,” demikian isi pesan yang disampaikan dokter kepada keluarga pasien.
Meski keluarga menegaskan kondisi korban kritis, permintaan agar minimal satu tenaga medis tetap melayani ditolak. Keluarga terpaksa menunggu hingga keesokan harinya.
Pasien Dipaksa Keluar dari Puskesmas..? Menurut pengakuan nya, pada Selasa (3/12/2025) pagi, korban akhirnya dibawa kembali ke Puskesmas Bebar Kumur dengan kondisi lemah. Keluarga meminta agar korban dirawat sementara di puskesmas, dan permintaan itu sempat disetujui.
Namun masalah kembali muncul karena puskesmas tidak memiliki penerangan/listrik. Keluarga pulang ke desa untuk mengambil genset. Saat masih di perjalanan, keluarga mendapat telepon bahwa puskesmas akan tutup pukul 13.00 WIT dan pasien harus segera dikeluarkan.
Permintaan keluarga agar pasien tetap dirawat ditolak. Ironisnya, tenaga medis tidak ikut mendampingi pasien ke rumah.
Menunggu 12 Jam Tanpa Tenaga Medis ,keluarga menunggu dari pukul 15.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari tanpa satu pun tenaga medis datang. Darah terus keluar dari luka korban.
Baru pada Rabu (4/12/2025) pukul 05.00 WIT, dokter memerintahkan perawat dan mantri datang ke rumah pasien. Mereka tiba sekitar pukul 08.30 WIT, namun kondisi korban sudah tidak sadar. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.00 WIT sa'at proses penanganan masih berlangsung.
Tuntutan tuntutan keluarga dan Desakan Tindakan Tegas menyatakan kekecewa'an mendalam dan menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban dari Puskesmas Bebar Kumur dan Dinas Kesehatan setempat.
“Nyawa bukan mainan. Keterlambatan, sikap cuek, dan mendahulukan acara pribadi dibanding pasien kritis tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu anggota keluarga.
Prof Dr Sutan Nasomal menegaskan, pemerintah daerah wajib melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas bila ditemukan unsur kelalaian. “Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi bisa masuk ranah hukum pidana dan etik profesi,” pungkasnya.
Pewarta : Dewi Sari/Tim
Sumber : Prof SN.