Prof Dr. Sutan Nasomal : " Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Yang Buat Kegaduhan Dalam Proses Hukum "

Prof Dr. Sutan Nasomal :

LHOSEUMAWE || RBN.CO.ID– Terendus dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, di Lhokseumawe pada tahun 2021 kepada Sofyan M. Diah, MBA.


Tim investigasi dari beberapa media menemukan adanya surat somasi II, sehingga mencoba menelusuri kebenarannya dengan meminta pandangan sejumlah tokoh, salah satunya Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, S.H, M.H, pakar hukum pidana internasional.


Dalam keterangannya pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33 WIB, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pimpinan partai, khususnya Ketua Umum, harus bertindak tegas terhadap kader yang menimbulkan kegaduhan.


“Adanya anggota partai yang berbuat kegaduhan, meskipun dia anggota DPRD, DPRD Provinsi, bahkan DPR RI sekalipun, harus disidik oleh pimpinan partainya. Ketua Umum partai wajib membersihkan nama partai dari anggota yang berbuat tidak baik, apalagi melakukan kejahatan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.


Sa'at dihubungi via telepon di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta (27/09/2025), ia menambahkan, dugaan penjualan tanah negara tersebut jelas melanggar hukum.


 “Dari dokumen yang saya pelajari, penjualan aset negara jelas tidak bisa dilakukan. Sesuai undang-undang, sungai, laut, bukit, danau, hutan, gunung dan sekitarnya tidak boleh dijual oleh siapapun, apalagi untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan penjualan aset negara.


 “Presiden harus bertindak tegas. Siapapun orangnya, jika menjual aset negara yang bukan haknya, berarti melanggar hukum dan harus segera ditindaklanjuti,” lanjut Prof. Dr. Sutan Nasomal.


Ia menutup dengan harapan agar Presiden Prabowo menegakkan aturan tanpa pandang bulu.


"Saya berharap Presiden RI Bapak Prabowo Subianto segera menindak tegas dugaan ini, bukan hanya pada anggota DPR RI, tapi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses tegas,” pungkasnya.


(Dewi Sari)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13