Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria Dan Dugaan Mafia Tanah

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria dan Dugaan Mafia Tanah

DKJ||RBN.CO.ID— Kerancuan status pertanahan di Indonesia dinilai semakin mendesak untuk mendapat perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, meminta pemerintah membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang fokus menangani klarifikasi, pengamanan, dan penyelesaian konflik agraria.


Hal tersebut disampaikan Prof Sutan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Rabu (26/11/2025).


•Pemilik Sertifikat Asli Bisa Kehilangan Tanah


Prof Sutan mengungkap banyak laporan masyarakat mengenai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang dapat dieksekusi pengadilan atau dibatalkan, lantaran muncul sertifikat lain dengan objek tanah yang sama.


“Padahal sertifikat asli yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) harusnya menjadi legalitas kuat bagi pemilik tanah, apalagi sudah memiliki IMB,” ujarnya.


Kasus sertifikat ganda, peralihan cacat hukum, serta dugaan penipuan menurutnya merupakan akar dari maraknya konflik agraria. Situasi tersebut diduga melibatkan jaringan mafia tanah melalui berbagai modus, seperti:


•Pemalsuan dokumen peralihan,


•Legitimasi melalui peradilan,


•Pendudukan ilegal,


kerja sama dengan oknum advokat maupun aparat.


•Pentingnya Investigasi Sertifikat Ganda


Prof Sutan menegaskan perlunya investigasi mendalam bila ditemukan dua sertifikat atas objek yang sama, misalnya SHM milik A terbit 1960 dan milik B terbit 2005.


Menurutnya, penelusuran harus dilakukan mulai dari:


1. Dasar penerbitan sertifikat

Sertifikat berbasis surat asli kementerian lebih kuat dibanding sertifikat yang terbit belakangan.


2. Riwayat jual beli

Akta Jual Beli (AJB) harus jelas antara penjual dan pembeli yang beritikad baik.


3. Kesesuaian hasil pengukuran BPN

Lokasi, alamat, dan titik koordinat objek tanah harus sesuai.



4. Riwayat tanah secara keseluruhan

Asal usul tanah menjadi kunci untuk menentukan legalitas.


“Sertifikat ganda harus dipertanggungjawabkan oleh BPN melalui proses pengadilan. Bila ditemukan cacat administrasi atau cacat jual beli, maka salah satu sertifikat wajib digugurkan,” jelasnya.


•Pertanggungjawaban dan Jalur Hukum


Jika sertifikat bermasalah sudah berpindah ke pihak ketiga, menurut Prof Sutan pemilik sah dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan kepada:


•pemilik tanah asal,


•pembeli berikutnya,


•serta oknum BPN yang terlibat.


Ia juga mengimbau masyarakat melapor ke Polda dan Satgas Mafia Tanah bila proses hukum dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.


“PTUN dapat menggugurkan sertifikat yang cacat administrasi, dan negara harus hadir melindungi pemilik sah dari kejahatan mafia tanah,” tegasnya.


•Mafia Tanah Diduga Berani Main Uang


Prof Sutan menyebut mafia tanah kerap berani mengeluarkan uang miliaran untuk memenangkan perkara, meski sertifikatnya cacat atau palsu. Ia meminta negara memperkuat pengawasan serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.


“Masyarakat harus didampingi advokat atau konsultan hukum saat menghadapi persoalan pertanahan. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui loket ATR/BPN sebelum melangkah ke proses litigasi,” pungkasnya.


Editor: Dewi Sari

Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH


A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13