Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol, Desak Presiden RI Bertindak Membela Driver: “Mereka Pasti Mendoakanmu!”

Prof Dr Sutan Nasomal Prihatin Nasib Ojol, Desak Presiden RI Bertindak Membela Driver: “Mereka Pasti Mendoakanmu!”


DKJ ||RBN.CO.ID -Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, menyoroti nasib para pengemudi ojek online (Ojol) baik roda dua maupun roda empat yang dinilainya semakin terjepit. Menurutnya, keberadaan ojol sangat membantu masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari mengurangi kemacetan hingga meningkatkan kontribusi pajak. Namun, kesejahteraan para driver justru kerap terabaikan (16/9/25).


“Pemerintah harus berpihak pada nasib para ojol motor maupun mobil agar kehidupan mereka lebih memadai. Jangan ada aturan atau program yang justru merugikan mereka,” tegas Sutan Nasomal saat diwawancarai via sambungan telepon dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.


Keluhan Driver Ojol


Prof Sutan merespons berbagai keluhan komunitas ojol yang ramai dibicarakan, baik di media sosial seperti TikTok maupun grup percakapan daring. Salah seorang driver, sebut saja Aa, mengaku pendapatan mereka semakin tergerus akibat kebijakan operator aplikasi.


Beberapa keluhan yang mengemuka antara lain:


Program hemat berbayar yang menguntungkan penumpang, namun merugikan driver karena tarif menjadi terlalu rendah.


Potongan aplikasi hingga 30%, membuat penghasilan driver semakin menipis di tengah biaya hidup yang kian mahal.


Slot order dan fitur curang, yang memaksa driver bersaing tidak sehat serta menunggu orderan tanpa kepastian.


Fitur beta/negosiasi tarif, memberi keleluasaan penumpang menawar harga di bawah standar, jelas merugikan pengemudi.


Pembatalan sepihak order, tanpa kompensasi bagi driver yang sudah keluar ongkos bensin dan waktu.


Biaya parkir mahal, sering dibebankan ke driver padahal seharusnya ditanggung penumpang.



“Kami hanya meminta keadilan dan perbaikan agar pekerjaan ini bisa lebih layak dan seimbang dengan biaya operasional,” ujar Aa.


Dorongan ke Aparat dan Presiden


Melihat kondisi ini, Prof Sutan meminta aparat penegak hukum, khususnya POLRI, segera mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh operator ojol. Menurutnya, ada indikasi praktik melanggar pasal 368, 372, dan 378 KUHP dengan potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah setiap bulan.


“Tidak boleh ada manipulasi pembayaran yang diterima driver ojol dari operator. Jika terbukti, harus dibawa ke pengadilan,” tegasnya.


Prof Sutan juga mendesak Presiden RI, Jenderal Haji Prabowo Subiyanto, untuk turun tangan melindungi profesi rakyat kecil seperti driver ojol.


“Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, bahkan menutup perusahaan ojol yang terbukti merugikan driver maupun konsumen. Negara Indonesia wajib hadir melindungi semua profesi rakyat,” pungkasnya.


(Dewi Sari)

Sumber: Tim Humas Prof.Sutan Nasonal.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13