Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Duga'an Pasal Tidak Masuk Akal Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan Di Soppeng, Sul- Sel !

Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Duga'an Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel !

Sulawesi Selatan ||Soppeng


Radarberitanasional.co.id– Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH: Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sulsel!


Soppeng, Sulawesi Selatan – Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Penyidik Polsek Liliriaja diduga hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, padahal korban mengalami luka sobek di dahi hingga membutuhkan lima jahitan.


Keputusan penyidik tersebut menuai kritik tajam dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum.


Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, di Jakarta menegaskan:

"Kami mendesak Kapolres Soppeng untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi serangan terhadap kebebasan pers!"



Kejanggalan Pasal yang Disangkakan


Penggunaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dinilai tidak proporsional. Luka yang dialami korban jelas membutuhkan penanganan medis serius. Dalam hukum, hal ini seharusnya masuk kategori penganiayaan berat.


Aspek Hukum yang Terabaikan


Kasus ini tidak hanya terkait KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas.


Pasal 18 ayat (1): Menghalang-halangi wartawan dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.



Dengan demikian, penyidikan seharusnya mempertimbangkan perlindungan khusus bagi profesi wartawan.


Pasal-Pasal Relevan Lain


Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum juga dapat mendalami:


Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.


Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi ke arah tersebut.


Desakan untuk Tindakan Tegas


Masyarakat dan insan pers mendesak Kapolres Soppeng agar menindak tegas pelaku dengan pasal yang sesuai, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.


"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap negara hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan diadili seadil-adilnya," tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.


Penutup


Pakar hukum internasional sekaligus ekonom itu menambahkan, dukungan masyarakat dan media sangat penting agar kasus ini tidak dipetieskan. “Kami yakin, dengan pengawalan publik, masalah ini akan diungkap tuntas. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan. Amin.”


Dewi Sari/Tim

Editor: Taer.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13