Prof. Sutan Nasomal: Indonesia Bocor, Negara Rugi Ribuan Triliun Dari Pertambangan Dan Kerusakan Alam
JAKARTA ||RBN.CO.ID –Praktik pertambangan di Indonesia dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dan mendalam oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pasalnya, aktivitas pertambangan selama ini tidak lepas dari praktik permainan, pembiaran, serta lemahnya pengawasan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah (16/12/25).
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonomi nasional, saat menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sumber daya alam (SDA) Indonesia yang terus dieksploitasi tanpa pengawasan ketat.
“Pertambangan pasir laut, pengerukan sungai, tambang emas dan nikel, hingga pembabatan hutan jelas merupakan bentuk pengrusakan lingkungan dan ekosistem alam. Jika dibiarkan tanpa pengawasan melekat, maka jangan heran banjir, kebakaran hutan, dan bencana ekologis terjadi di mana-mana,” tegas Prof. Sutan.
Duga'an Pertambangan Ilegal dan Keterlibatan Oknum. Dalam catatan khusus selama 10 tahun terakhir, Prof. Sutan menyebut adanya dugaan kuat pengurasan kekayaan Indonesia, baik di darat maupun laut, yang dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu dan tidak tersentuh hukum.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain, Pertambangan tanpa izin (PETI) oleh WNA di Kabupaten Keerom, Papua. Duga'an ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton pada 2020–2022 tanpa pembayaran pajak dan royalti.
Penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.020 triliun.
Kasus “Hantu Timah” di Bangka Belitung, di mana sekitar 80 persen hasil timah diduga diselundupkan ke luar negeri. Sekitar 12.000 ton timah disebut telah dikirim keluar negeri, merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Jika ada oknum pejabat pusat maupun daerah yang memfasilitasi kejahatan ini, harus ditangkap, dihukum berat, bahkan dimiskinkan,” tegasnya.
Kerugian Negara dari Misinvoicing dan Illegal Logging. Selain pertambangan, negara juga dirugikan melalui praktik misinvoicing ekspor-impor, yang diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun per tahun.
Kerusakan hutan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data FAO, luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare pada 1990 menjadi 92,1 juta hektare pada 2020. Artinya, sedikitnya 26 juta hektare hutan hilang dalam tiga dekade terakhir.
“Alih fungsi hutan dan illegal logging marak karena adanya pembiaran dan peran oknum pejabat. Negara harus memanggil dan mengusut pejabat masa lalu yang terlibat,” ujarnya.
Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp300 Triliun per Tahun. Prof. Sutan juga menyoroti praktik illegal fishing yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun per tahun. Selama 10 tahun terakhir, total kerugian akibat pencurian ikan diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun.
“Angka itu cukup untuk melunasi utang Indonesia. Presiden RI harus tegas menindak para pelaku dan oknum yang terlibat,” katanya.
Cadangan Emas Indonesia Bisa Bertahan 300 Tahun Menurut Prof. Sutan, Indonesia memiliki cadangan emas yang sangat besar dan tidak akan habis selama 300 tahun jika dikelola dengan benar oleh negara. Ia menyebut sedikitnya 12 wilayah tambang emas terbesar di Indonesia, termasuk Grasberg Papua, Batu Hijau NTB, Martabe Sumatera Utara, hingga Toka Tindung Sulawesi Utara.
Ia juga mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyebut bahwa jika kebocoran sektor pertambangan dapat dihentikan, maka setiap warga Indonesia berpotensi menerima Rp20 juta per bulan tanpa bekerja.
“Namun faktanya, kemiskinan justru semakin meluas. Ini bukti bahwa kekayaan alam Indonesia belum dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Prof. Sutan.
Editor : Dewi Sari.
Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta.