RAJA INDRA KETUA UMUM Asosiasi Jurnalis Banten (AJB) DAN LEMBAGA GENGGAM PERSADA MEMINTA PEMKAB TANGERANG MELALUI BPK DAN INSPEKTORAT NYA MENGAUDIT SELURUH Rencana Anggaran Belanja (RAB) YANG DIDUGA BODONG DISEMUA KECAMATAN SEKABUPATEN TANGERANG
TANGERANG||
Radarberitanasional.co.id-Diduga Maraknya terdengar issue dan kabar miring banyaknya Rencana Anggaran Belanja (RAB) bodong alias siluman, yang dipangku oleh kecamatan- kecamatan se-kab tangerang menimbulkan beragam spekulasi dan asumsi publik,dimana semua anggaran yang di rancang untuk seluas-luas nya buat kepentingan masyarakat diduga banyak dimanipulatif oknum tertentu dan terkait. (2/1/24).
RAB adalah satu rujukan dasar dalam pengalokasi satu anggaran yang terbentuk dari rancangan pemanfa'atan dana yang sudah tersistematik dan terencanakan untuk satu kebutuhan kinerja baik digunakan untuk objek fisik,barang jasa serta pengunaan anggaran dalam kebutuhan kinerja setiap badan dinas dan perusahaan.
Dengan begitu duga'an atas isu RAB bodong,dibeberapa kecamatan kecamatan membuat raja indra ketua umum Asosiasi Jurnalis Banten (AJB) dan sekaligus juga Lembaga Genggam Persada angkat bicara, " Kita berharap jajaran terkait segera ambil sikap tegas dan mengevaluasi serta auditorium secara transparan pada penggunaan anggaran setiap kecamatan yang ada di kabupaten tangerang terkusus pada RAB,jangan sampai ada kong ka likong sehingga melahirkan praktek praktek korupsi baik perorangan atau berjamaah atas uang rakyat yang dibelokan pungkas nya Seperti yang terjadi dikecamatan kresek diduga ada permainan busuk oknum atas penggunaan anggaran yang disinyalir dilangar serius atas penggunaannya,
Anggaran dari uang rakyat seharus nya dipergunakan dengan sebaik nya tapi justru telah dikhianatin,di raup untuk kepentingan pribadi dan kelompok seperti bahasa broken manipulatif berjamaah, dugaan RAB yang bodong bin siluman kini santer terdengar di kecamatan kresek harus di usut tuntas",Ujar raja indra pranata.
kembali raja indra lanjutkan bahasa.,"Pemerintah harus usut tuntas semua pagu anggaran yang di kuasai kecamatan biar ada kejelasan dan transparan digunakan dengan baik bukan di selewengkan itu uang rakyat bukan yang nenek moyang para oknum penjahat berdasi dan ber atribut tersebut,
Usut tuntas agar rakyat percaya pada pemerintah bukan sebaliknya rakyat bisa bersepekulasi kalo sarang korupsi itu ada di ranah pemerintahaan,ingat itu uang rakyat siapa saja yang selewengkan tangkap dan penjarakan serta miskin kan,Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara",Tutup Raja Indra Pranata.
(***)