Ratusan Butir Obat Golongan G Disita, Dua Pelaku Diringkus Tim Krimsus Polres Metro Tangerang Kota

Ratusan Butir Obat Golongan G Disita, Dua Pelaku Diringkus Tim Krimsus Polres Metro Tangerang Kota

TANGKOT ||RBN.CO.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin edar maupun resep dokter. Dua pelaku berinisial A dan H diamankan dalam operasi pada Selasa malam (14/10/2025) di kawasan Jl. A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Opsnal Unit IV Krimsus setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik penjualan obat keras secara cash on delivery (COD) di sekitar lokasi.


" Tim kami melakukan observasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras golongan G yang dijual tanpa izin resmi," ungkap Kompol Awaludin, Rabu (15/10/2025).


Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


•325 butir Tramadol


•102 butir obat warna kuning diduga Hexymer berlogo MF


•Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan


•Tiga unit handphone berbagai merek (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60)


Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan.


" Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang menelusuri asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," jelas Awaludin.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sering disalahgunakan.


Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Erna/Tim

Editor: Dewi Sari.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13