Terbitkan Sertifikat Cacat Hukum, Eks Kepala BPN Timur Diduga Terima Uang 50 Milyar

Terbitkan Sertifikat cacat hukum, eks Kepala BPN  timur diduga terima uang 50 Milyar
Jakarta
Radarberitanasional.co.id

"BPN seharusnya segera membatalkan HGB seluas 9,05 ha di Duren Sawit, Jakarta -timur yang sudah jelas-jelas terbukti cacat Administrasi dan belum 5 tahun sejak diterbitkan oleh Sudarman sebagai Kantah BPN Jakarta Timur yang sudah dicopot jabatannya sejak Maret 2023 lalu" ungkap Junaidi Ketua LBH Coperlink.

Junaidi Siahaan , selaku Kuasa hukum Pihak Penggugat  juga menjelaskan, HGB no 05152/Klender diterbitkan oleh Kantah BPN Jakarta Timur tanpa ada SIPPT dari Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta.

 "KPK sendiri kabarnya akan memeriksa Kantah BPN Jaktim Sudarman setelah istrinya viral flexing di Medsos barang mewah di badannya senilai 5 miliar. Kami juga sudah lapor KPK, bulan November tahun 2025 lalu. Namun belum ada kabar lagi dari KPK, Sudarman baru dicopot dari jabatannya. Tidak ada SIPPT, Sudarmam bisa terbitkan HGB, ini kan jelas merugikan negara, tidak ada uang masuk ke negara.  Selain itu, komplotan pembuat surat fatwa waris palsu, seorang Kepala Desa sudah dihukum 2 tahun penjara, dan seorang lainnya masih buron hingga sekarang"ujar Junaidi di PTUN Jakarta.

Junaidi menambahkan, BPN seharusnya tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan pembatalan sertipikat yang cacat administrasi. "Banyak contohnya, ketika berhadapan dengan konglomerat, BPN dengan cepat membatalka SHM rakyat. Nah, seharusnya jika HGB milik konglomerat nyata-nyata cacat administrasi, BPN juga segera membatalkannya, dan ini belum genap lima tahun, dan diterbitkan oleh kantah BPN yang bermasalah. Di atas tanah dibangun ruko untuk dijual, bahaya ini!"tambahnya

Junaidi juga telah memperlihatkan bukti-bukti asli kepemilikan berupa girik asli nomor C 119 atas nama Sukmawijaya  dengan sejumlah dokumen asli pendukung keabsahan girik dari Departamen Keuangan.

"Nah, apakah BPN punya warkah asli untuk menerbitkan SHGB tersebut. Girik asli masih ada di kami. Apalagi sudah terbukti ada fatwa waris palsu. Sukmawijaya itu bin Sumitro bukan bin Kaidan. Kaidan itu kakeknya Sukmawijaya. Jadi juga tidak ada pelepasan hak yang sah, kenapa Kantah BPN Jaktim bisa terbitkan HGB"tambahnya.

Karena itu, Junaidi berharap, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid seharusnya menjalankan perintah Presiden Prabowo untuk menindak aparat negara  yang berkomplot dengan segala bentuk mafia.

"Kami dukung Pak Prabowo, tapi jangan cuma bicara dan Omon-omon doang. Kami bawa bukti ke KPK, bahwa ada dugaan suap miliaran rupiah yang diterima Sudarman, Kantah BPN Jaktim yang berani menerbitkan SHGB di atas tanah seluas 9 hektar lebih di Klender, Jakarta Timur saat tengah berperkara. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan di PTUN, Jakarta (4/6/2025).

Sedangkan Pihak BPN yang hadir dalam persidangan Minggu lalu hanya membawa sejumlah dokumem dalam bentuk fotocopy bukan asli.

Di atas tanah yang terletak di jalan I gusti Ngurah Rai tersebut sudah berdiri bangunan ruko. Penjelasan bahwa tanah ini tengah berperkara berdasarkan keterangan dari loket BPN.

Kuasa ahli waris pemilik tanah, Junaidi Siahaan menjelaskan bahwa SHGB yang terbit di atas tanah 9,05 ha ini tanpa ada pelepasan hak kepada ahli waris pemilik tanah yang sah. Bahkan, belum ada SIPPT dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah terbit SHGB. SHGB ini terbit ditandatangani oleh Kantah BPN Jakarta Timur yang kini juga bermasalah.

“Ini jelas melanggar aturan. Belum ada SIPPT, tidak ada pelepasan dari ahli waris yang sah, kok bisa terbit SHGB,” Pungkas Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan.**( Tim)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13