Tiga Minggu Mendekam Di Penjara Direktur CV. Jagor Jaya Bebas Demi Hukum Karena Bukan Perkara Pidana-Direktur CV.Jagor Jaya Di Duga "Kriminalisasi Dimasukan Penjara, Hakim Putus Bebas Karna Kasus Perdata"

Tiga Minggu mendekam di Penjara Direktur CV. Jagor Jaya Bebas Demi Hukum Karena Bukan Perkara Pidana-Direktur CV.Jagor Jaya di duga

TANGERANG||


Radarberitanasional.co.id-Kasus yang menjerat Marwansono Tjo, direktur CV Jagor Jaya, terus bergulir dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat setelah terbukti bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Tuduhan yang diajukan oleh pihak Cahaya Baja Sukses (CBS) atas dugaan penipuan terhadap Marwansono akhirnya dinyatakan tidak terbukti di pengadilan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Marwansono, yang sebelumnya sempat ditahan selama tiga minggu di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.


Marwansono dituduh melakukan penipuan oleh CBS, yang kemudian berujung pada penahanan sementara oleh pihak kepolisian dan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan. Namun, dalam proses persidangan, terbukti bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Hakim dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan Marwansono tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dituduhkan, sehingga vonis bebas dijatuhkan.


Kuasa hukum Marwansono, Dr. Anggreany Haryani P., SH,MH. menegaskan bahwa kliennya telah menjadi korban dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh CBS. 


"Kasus ini merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi yang dilakukan secara sepihak oleh CBS. Marwansono dituduh melakukan penipuan dan dipenjara tanpa dasar yang kuat. Kami bersyukur bahwa keadilan akhirnya berpihak pada klien kami, dan vonis bebas ini membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar," ujar Dr. Anggreany Haryani Putri, SH.,MH. Kamis,(12/9/2024).


Sementara itu, Agus Darma Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Marwansono, menekankan bahwa tindakan CBS telah merusak reputasi kliennya dan mengakibatkan penderitaan yang tidak semestinya. 


"Selama 10 hari mendekam di penjara Polda Metro Jaya dan tiga minggu Marwansono harus mendekam di penjara  Lapas Pemuda Kelas II, Tangerang atas tuduhan yang tidak terbukti. Ini jelas merupakan tindakan kriminalisasi, dimana hukum digunakan secara tidak tepat untuk menjebloskan seseorang yang seharusnya tidak bersalah. Keputusan pengadilan yang di pimpin oleh yang Mulia Hakim Ketua Wadji Pramono, S.H., M.H. sebagai sebagain perpanjangan tangan Tuhan membela keadilan untuk Marwansono, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada masyarakat kecil yang mencari keadilan dan harus ditegakkan dengan benar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Agus Darma Wijaya tim Hukum CV Jagor Jaya.


CBS, yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, mengklaim bahwa Marwansono telah melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan mereka. Namun, dalam proses persidangan, bukti yang diajukan oleh CBS tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Marwansono melakukan tindakan pidana. Hakim menyatakan bahwa permasalahan tersebut lebih pantas diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


Vonis bebas terhadap Marwansono ini menjadi bukti bahwa tindakan yang diambil CBS terhadap Marwansono merupakan bagian dari kriminalisasi. Tuduhan yang tidak terbukti dan penahanan yang dialami Marwansono hanya memperburuk situasi tanpa dasar hukum yang jelas.


Agus Darma Wijaya menambahkan, "Kriminalisasi yang dilakukan oleh CBS ini tidak hanya merugikan Marwansono secara pribadi, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan hukum untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti yang jelas adalah hal yang sangat berbahaya dan harus dihentikan. Kami berharap setelah putusan ini, klien kami bisa mendapatkan kembali hak-haknya dan nama baiknya dipulihkan." Tegasnya.


Putusan pengadilan yang membebaskan Marwansono Tjo dari tuduhan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tindakan CBS dalam melaporkan Marwansono adalah bentuk kriminalisasi yang nyata. Tuduhan penipuan yang tidak terbukti memperlihatkan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana.


Dengan berakhirnya kasus ini, Marwansono kini dapat kembali melanjutkan kehidupannya tanpa bayang-bayang kriminalisasi yang tidak semestinya. CBS, sebagai pelapor, diharapkan juga bisa mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa penggunaan jalur hukum harus dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Wartawan: Riyanto/Team

Editor        : Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13