Yatmi Ahli Waris Makam Yang Diduga Dibongkar PT Jaya Real Property Tbk Minta Walikota Tangsel Untuk Mediasi

Yatmi Ahli Waris Makam Yang Diduga Dibongkar PT Jaya Real Property Tbk Minta Walikota Tangsel Untuk Mediasi

TANGSEL||


Radarberitanasional.co.id-Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Yatmi binti Jemat bin Alin bin Embing oleh pengembang PT Jaya Real Property Tbk belum juga menemui titik terang. 


PT Jaya Real Property Tbk selaku pengembang Mall Bintaro Exchange bahkan diduga telah menghilangkan dan membongkar makam keluarga leluhur Yatmi secara sepihak tanpa sepengetahuan keluarga Yatmi selaku ahli waris. 


Pihak Yatmi dan kuasa hukum sebenarnya telah melaporkan perihal dugaan pembongkaran makam keluarga oleh PT Jaya Real Property Tbk ke MUI Pusat dan MUI Cabang Tangerang Selatan. 


MUI Tangerang Selatan pun telah mengeluarkan fatwa haram atas pembongkaran makam tanpa ijin pihak keluarga ahli waris. Namun PT Jaya Real Property Tbk belum memberikan respon terhadap surat dari MUI Tangsel tersebut sampai sekarang. 


Yatmi dan keluarga besar Satu Nusa Satu Bangsa didampingi Kuasa Hukum Poly Betaubun kemudian mendatangi kantor Walikota Tangerang Selatan untuk meminta agar Walikota Benyamin Davnie mau memfasilitasi mediasi keluarga besar Yatmi dan pihak-pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon dari Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. 


Keluarga besar Yatmi pun akhirnya kembali mendatangi kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin, 26/8/2024 dengan didampingi Ormas Pemuda Timur Raya (Petir) dan Organisasi Timur dan Sumatra (Otista) guna menyampaikan aspirasinya.


Ketua Umum Petir, E. Alex Kadju memaparkan dengan tegas meminta Walikota Benyamin Davnie agar segera menyelesaikan permasalahan Bintaro Exchange. 


"Pak Benyamin kami mohon segera menyelesaikan masalah Bintaro Exchange. Ini para ahli waris yang terzholimi. Petir hadir di saat ada ketidakadilan. Kami datang dengan itikad baik untuk menghargai hukum agar tidak dipersalahkan nantinya. Kami datang baik-baik untuk minta agar Pemerintah Tangsel  membuka ruang untuk klarifikasi. Kalau tidak ada, nanti mau tidak mau kami akan pakai cara kami sendiri. Pak Benyamin saya mohon mau mendengar keluhan ahli waris. Berikan kami ruang dan kesempatan untuk bertemu dan duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan musyawarah. Sebenarnya masalah ini simpel dan tidak rumit. Pertemukan ahli waris dan konfrontir dengan Pemkot dan  pengembang," ujar Alex


Alex juga mengatakan akan bahaya dari pembongkaran makam milik ahli waris.


"Bahkan yang lebih fatal ada pembongkaran makam bersejarah, dibongkar tanpa persetujuan ahli waris. Dan pengembang tidak memperdulikan fatwa MUI. Ini biadab. Ini masalah sensitif kalo kita bikin rame bahaya karena menyangkut keyakinan," pungkasnya.


Sementara itu, Poly Betaubun selaku Kuasa Hukum Yatmi dengan tegas meminta Benyamin Davnie untuk segera merespon.


"Hari ini kami mengharapkan Pak Benyamin untuk merespon. Ini kan bukan sesuatu yang sulit. Kehadiran kami hari ini karena ahli waris sudah merasa capek dari tahun 2018 sampai sekarang Pak Benyamin tidak pernah merespon padahal ini ada pelanggaran, ada kesalahan yang konteknya ada persengketaan administrasi antara Pemkot dan para ahli waris. Kami mengharapkan Pak Benyamin atau jajarannya bertemu dengan kami supaya kita cari solusi yang terbaik. Sekarang ini ahli waris minta kepada organisasi Petir dan Otista untuk mengawal sampai tuntas. Kami mohon Pak Benyamin bisa mendengar apa yang kami sampaikan. Harapan kami secepatnya pihak Pemkot duduk bersama kami. Kalau tidak kami akan memakai cara kami seperti yang dulu pernah kami lakukan dengan menduduki fisik, tahun 2019, 2022 dan 2023. Sekarang tinggal Pak Benyamin mau menjalankan kewajiban atau tidak. Kalau tidak ya sudah, mundur saja, diganti dengan yang lain," kata Poly.


Ahli waris Yatmi dengan terisak mengatakan bahwa dari Airin masih menjabat sampai berhenti tidak pernah ada jawaban. "Dari Airin menjabat sampai sekarang tidak pernah ada jawaban. Saya sampai begini ini Airin yang bikin masalah. Di mana hati nurani bapak-bapak?" tanyanya. 


Pengacara dari Ormas Petir, Efton Capital menambahkan bahwa mereka datang ke kantor Walikota untuk meminta pertanggungjawaban dari Walikota Tangerang Selatan.


"Kami disini dari jam 13, mau ketemu dengan wakil dari kita-kita ini untuk meminta pertanggungjawaban terkait ijin yang diberikan atas berdirinya mall tanpa melakukan pembebasan atau memberikan haknya pemilik tanah. Di sini ada 2 produk hukum yang bertentangan. Yaitu mall dibangun tahun 2012 tapi IMB nya dikeluarkan  tahun 2017. Ini ibarat Pak Walikota lahir tapi akte kelahirannya sudah keluar 5 THN sebelumnya," sindir Efton. 


Meskipun sempat terjadi perdebatan, akhirnya ahli waris dan kuasa hukum diperkenankan menghadap Sekda Tangsel dan Biro Hukum, dengan kesepakatan bahwa pihak Pemkot Tangerang Selatan akan memfasilitasi dan memediasi ahli waris dengan pengembang dan pihak-pihak terkait. 


"Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan bahwa akan dimediasi oleh Pemkot, antara ahli waris dengan pengembang dan pihak-pihak terkait," ujar Poly Betaubun.


Wartawan: Riyanto/Rhamdoni

Editor       : Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13